Nunggak Cicilan di Fintech? Hati-hati Kini Sudah Ada FDC!

Bagi Kamu yang sering meminjam dana tunai di banyak fintech dalam waktu bersamaan kini patut waspada. Sebab, AFPI membuat gebrakan untuk menekan risiko gagal bayar dengan menciptakan FDC (Fintech Data Center).

Mengenal Apa Itu FDC?

FDC atau Fintech Data Center merupakan sistem yang akan mendeteksi atau mencegah calon debitur mengajukan pinjaman di beberapa platform dalam satu waktu.  AFPI membangun FDC dengan tujuan untuk mengintegrasikan semua data antara fintech satu dengan lainnya. 

Selama ini, debitur dapat mengajukan pinjaman ke beberapa platform sekaligus. Namun tidak sedikit yang berakhir dengan kesulitan membayar. Berawal dari kasus-kasus tersebut, AFPI mencoba untuk meminimalisirnya  melalui FDC. 

Harapannya, penyelenggara fintech P2P lending dapat mengetahui riwayat calon debitur, serta melakukan asesmen kredit untuk menghindari terjadi kredit macet. Sehingga platform fintech dapat berpikir ulang untuk memverifikasi pinjaman jika bertemu dengan debitur bermasalah. 

Berikut ini beberapa fungsi FDC dalam membantu fintech, antara lain:

  • Mengidentifikasi track record calon peminjam, apakah pernah macet bayar atau lancar, guna mencegah kemungkinan terjadi kredit bermasalah
  • Mencegah terjadinya kasus peminjaman berganda
  • Memberikan efek jera kepada peminjam dengan riwayat pembayaran buruk, sehingga tidak dapat mengajukan pinjaman di platform lain

Tenang, Akses Data Pribadi Tetap Aman

FDC berisikan data para peminjam fintech. Dengan mengakses data tersebut, fintech P2P lending yang menjadi anggota AFPI dapat mengecek profil peminjam. Apakah data pribadi konsumen akan aman?

Tentu saja. Sebab seluruh anggota AFPI hanya dapat mengakses data peminjam dari kamera mikrofon dan lokasi saja. Hal ini telah sesuai dengan aturan dan regulasi OJK, terkait dengan data peminjam.

Selain itu, fintech hanya dapat memantau data FDC ketika peminjam mengajukan pinjaman dan saat pinjaman sedang berjalan. Jadi, Kamu tidak perlu khawatir akan ada penyalahgunaan data.

Maucash Telah Terintegrasi Dengan FDC

Hingga saat ini, setidaknya sudah 138 platform yang tergabung dalam FDC dengan data debitur mencapai 6 juta. Salah satunya adalah pinjaman Maucash. Sebagai salah satu penyelenggara fintech P2P lending yang terdaftar di OJK, Maucash mengumumkan secara resmi telah terintegrasi dengan FDC.

Jadi ketika ada peminjam yang menunggak atau gagal bayar, pihak Maucash akan melaporkannya kepada FDC. Data tersebut akan menjadi acuan fintech lain sebagai daftar “blacklist”.
Sehingga platform lain yang menjadi anggota AFPI dan bergabung FDC tidak akan mencairkan pinjaman kepada peminjam tersebut.

Dengan kata lain, peminjam tidak dapat meminjam dari fintech manapun. Tidak lagi ada fenomena “gali lobang tutup lobang”.

Konsekuensi Jika Gagal Bayar Di Platform Pinjaman Online

Sebagai konsumen memang sudah seharusnya bijak ketika mengajukan pinjaman. Seperti memperhitungkan secara matang besaran pinjaman dengan kemampuan bayar. Dan memperhatikan faktor risiko yang akan muncul ketika terjadi gagal bayar.

Seperti yang Kamu ketahui, mengajukan pinjaman melalui platform pinjaman online memang relatif mudah. Tanpa perlu syarat ini-itu, cukup KTP dana pun sudah cair ke rekening.

Namun sebagai peminjam juga perlu memperhatikan beberapa hal, seperti bunga, denda, tenor pinjaman, jatuh tempo hingga sanksi jika telat bayar. Jadi jangan terlena, dan asal mengklik pada platform pinjaman tanpa memperhitungkan risikonya.

Kesimpulan

Jika membutuhkan dana darurat, boleh ajukan pinjaman namun pastikan besaran pinjaman sesuai dengan kemampuan bayar Kamu. Bagi Kamu yang kerap menunggak, siap-siap saja masuk blacklist FDC dan bunga kian membengkak. Jadi, ingat untuk selalu bayar pinjaman tepat waktu. Semoga informasi di atas bermanfaat, ya!

Komentar